Standar kompetensi lulusan merupakan gambaran utuh serta kebulatan kompetensi yang mencakup komponen pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, Kesehatan, akhlak dan kewarganegaraan yang diharapkan dikuasai oleh lulusan. Sejalan dengan kurikulum yang digunakan maka lulusan dituntut untuk mampu menguasai seluruh pengetahuan dan kompetensi yang diharapkan tercapai untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan yang dimiliki siswa maka perlu adanya alat ukur yang digunakan untuk mengujinya. Maka berdasarkan hal diatas perlu diadakan sertifikasi ICT yang pelaksanaannya sudah diatur di dalam POS Ujian Sekolah.
Tujuan diselenggarakannya sertifikasi ICT tahun 2023 ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman dasar - dasar ilmu komputer kepada peserta didik.
2. Mengarahkan peserta didik agar dapat memanfaatkan komputer sebagai sarana pemecahan masalah yang terjadi di dunia nyata
3. Memotivasi kreatifitas siswa/I untuk berkarya dalam bidang IT
4. Meningkatkan Kompetensi siswa dalam bidang Computer Science
Sertifikasi ICT dilaksanakan untuk siswa kelas 12 selama kurang lebih 10 bulan dari awal semester 1 hingga berakhirnya ujian praktek. Dengan melakukan penilaian di 6 BAB yang berbeda setiap tahun nya.
Pada tahun ajaran 2022-2023 siswa kelas 12 telah dibekali materi website, sehingga itu menjadi salah 1 penilaian dari sertifikasi ICT.




